ABSTRAKSI
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 7 ayat (1) menyebutkan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Dalam mendirikan atau mengembangkan rumah sakit diperlukan suatu proses atau langkah-langkah yang sistematis dengan melakukan suatu penelitian atau studi yang benar, karena setiap proses saling berkaitan satu sama lainnya dan dilakukan secara bertahap. Kota Tegal hanya memiliki satu rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah yaitu RSUD Kardinah yang tergolong dalam rumah sakit tipe B. Selain itu, Kota Tegal belum memiliki Rumah Sakit Tipe D di wilayahnya. Terkait dengan hal tersebut diatas pada anggaran 2022, Dinas Kesehatan Kota Tegal melakukan Kegiatan Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Pengembangan Puskesmas Margadana menjadi Rumah Sakit Tipe D.
Metodologi yang digunakan dalam mengumpulkan data pekerjaan Studi Kelayakan pengembangan Puskesmas Margadana menjadi Rumah Sakit berupa data primer dan data sekunder.
Pada Studi Kelayakan Pengembangan Puskesmas Margadana menjadi Rumah Sakit Tipe D, analisis situasi dimaksudkan untuk menganalisis aspek eksternal dan internal yang dimiliki oleh puskesmas yang akan dijadikan sebagai rumah sakit. Ditinjau dari segi lokasi dan lahan, Puskesmas Margadana yang saat ini beroperasi sebagai Puskesmas Sumurpanggang berpotensi untuk dikembangkan menjadi Rumah Sakit Tipe D. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan kondisi topografi yang datar dan aksesibilitas yang baik. Selain itu, lokasi puskesmas berada di kawasan perdagangan dan jasa sesuai dengan RTRW Kota Tegal Tahun 2011-2031. Kebutuhan yang harus dipenuhi dalam rangka pengembangan Rumah Sakit Tipe D yaitu berupa penyediaan 50 Tempat Tidur, penambahan ruang ICU, UGD, dan ruang operasi beserta peralatan yang diperlukan.