Rencana tata ruang memuat kajian mengenai pemanfaatan ruang, arah pengembangan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Objek pengendalian ini meliputi pemanfaatan ruang kawasan lindung,budidaya dan penerapan indikasi program utama. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 3, menyatakan Gubernur bertanggungjawab terhadap pengendalian pemanfaatan ruang provinsi, dan Bupati/Walikota bertanggungjawab terhadap pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten/Kota.Salah satu bentuk pengendalian penataan ruang adalah pemberian insentif dan disinsentif terhadap pelaku pembangunan.