ABSTRAKSI
Kota Tegal disebut juga Kota Bahari, karena berada di sepanjang garis Pantura, dimana pada umumnya sektor yang berkembang di kota-kota di sepanjang garis Pantura ini adalah sektor kelautan dan perikanan. Sektor ini khususnya perikanan tangkap merupakan sektor dengan produksi dan nilai produksi yang cukup besar di Kota Tegal. Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal dalam Kota Tegal Dalam Angka Tahun 2021 disebutkan bahwa pada Triwulan IV Tahun 2020 produksi perikanan laut mencapai 8.013 ton dengan nilai produksi mencapai Rp. 57 milyar. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan telah mengelola satu dok mini kapal yang melayani kapal-kapal kecil dan telah beroperasi selama kurang lebih 4 tahun. Namun dalam perkembangannya, tingkat produktivitas pelayanan reparasi kapal cukup tinggi sehingga pada beberapa waktu tertentu bisa mengalami over load antrian yang cukup menumpuk di alur pelabuhan. Dengan demikian, untuk menunjang layanan reparasi kapal dan sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui pengelolaan fasilitas ini, maka perlu direncanakan penambahan satu fasilitas dok kapal tersebut. Oleh karena itu penyusunan kajian ini perlu dilakukan.
Pendekatan dan metodologi yang dipakai untuk mencapai tujuan dari Penyusunan Kajian Dok Mini Kapal Kota Tegal ini berpedoman pada survey dan perencanaan pengembangan dok mini kapal dan analisis kelayakan ekonomi dengan metode discouted cost. Dalam konteks investasi, kajian terhadap biaya finansial dan manfaat ekonominya serta pra-rencana teknis pembangunan dok mini kapal tersebut juga mutlak diperlukan.
Berdasarkan enam kriteria yang ditentukan, ALTERNATIF LOKASI 1 memperoleh lima nilai TIDAK LAYAK yaitu pada kriteria ketersediaan lahan, kebutuhan pengembangan, status kepemilikan lahan, Opini Masyarakat dan dampak terhadap lingkungan. serta memperoleh satu nilai LAYAK yaitu pada kriteria aspek ekonomi/finansial; Sedangkan ALTERNATIF LOKASI 2 memperoleh enam nilai LAYAK pada seluruh kriteria yang ditentukan, yaitu ketersediaan lahan, kebutuhan pengembangan, status kepemilikan lahan, opini masyarakat, dampak terhadap lingkungan dan serta aspek ekonomi/finansial.