Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, penyelenggaraan penyediaan air minum menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam perencanaan pengembangan sistem air minum di Kota Tegal telah disusun dokumen RISPAM Kota Tegal tahun 2022-2041, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan implementasi pelaksanaannya diturunkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/Prt/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Rencana Induk SPAM ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali. Berdasarkan dari kondisi dan karakteristik Kota Tegal dan juga sebagai dasar untuk persyaratan dari Pemerintah Pusat dapat disalurkan di daerah perlu disusun review dokumen Rencana Induk SPAM (RISPAM) Kota Tegal.