Dengan semakin pesat pertumbuhan lingkungan kota maka akan semakin pesat pula Pedagang Kali Limanya, oleh karena itu permasalahan PKL di Kota Tegal, menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Tegal. Hal ini dibuktikan dengan merencanakan penataan serta pengembangan PKL kedalam wilayah wilayah tertentu, salah satunya kawasan di Siwatu, rencana pengembangan PKL di daerah tersebut dibuat dalam bentuk floating market.
Floating market ini diperuntukan bagi para Pedagang Kaki Lima, agar bisa usaha di Kawasan tersebut. Rencana itu dituangkan dengan pembuatan DED Penataan Lokasi PKL. Dan pembuatan DED tersebut sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, namun seiring berjalannya waktu, proses untuk pembuatan floating market di Kawasan Siwatu tersebut terkendala pada penataan kawasannya, sehingga Pemerintah Kota melalui Disperkim mengajukan proposal pengembangan wilayah Kali Siwatu ke Menteri PUPR.