ABSTRAKSI
Sebagai pengemban peran perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara teoritis memegang tiga peran. Pertama, sebagai agen perumus agenda bagi masyarakat yang diwakilinya. Kedua, DPRD berperan sebagai lembaga yang mengamban misi pengelolaan konflik dalam masyarakatnya. Ketiga, DPRD adalah mengembang peran integratif dalam masyarakatnya. DPRD Kota Tegal dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya khususnya dalam pengawasan terhadap tata kelola Pemerintahan Kota Tegal, tidak mengesampingkan peran dari berbagai stakeholders di Kota Tegal seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi, maupun masyarakat itu sendiri selaku objek maupun subjek dari semua elemen Kebijakan Pemerintah Daerah dan Peraturan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yaitu efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap peningkatan pendapatan ash daerah (PAD) di Kota Tegal dapat dilakukan dengan menerapkan beberapa cara pengawasan, yaitu : Preliminary Control, Interim Control, dan Post Control dan Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam melaksanakan fungsi pengawasan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Tegal.
Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka kedudukan Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang mempunyai fungsi untuk membentuk peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Bagian penting yang perlu dilakukan pengawasan oleh DPRD adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah, maka kontibusi PAD dalam struktur APBD harus senantiasa ditingkatkan karena merupakan salah satu tolok ukur kemampuan dan cermin kemandirian daerah.