Sebagai bentuk perwujudan Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka daerah membuat produk kebijakan yang terkait dengan retribusi guna meningkatkan pendapatan berdasarkan potensi yang ada di daerah. Salah satu jenis retribusi yang cukup potensial adalah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Tegal dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, serta Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, dijelaskan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi Sampah adalah biaya yang dipungut Pemerintah Daerah sebagai imbalan atas pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah yang meliputi pengambilan sampah dari sumbernya, pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, serta penyediaan lokasi pembuangan akhir. Ditetapkannya Peraturan Daerah diatas dilatarbelakangi oleh pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Tegal dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang mengakibatkan bertambahnya volume sampah sehingga jasa atas pelayanan persampahan/kebersihan menjadi sangat strategis dan diperkirakan akan terus meningkat. Data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik Kota Tegal, jumlah penduduk Kota Tegal Per Juni 2019 mencapai 249.905 jiwa.