Keberadaan sampah ini merupakan salah satu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan pengelola wilayah, terutama dalam hal penyediaan sarana dan prasarananya. Keberadaan sampah tidak diinginkan bila dihubungkan dengan faktor kebersihan, kesehatan, kenyamanan dan keindahan (estetika). Tumpukan sampah yang mengganggu kesehatan dan keindahan lingkungan merupakan jenis pencemaran yang dapat digolongkan dalam degradasi lingkungan yang bersifat sosial.
Permasalahan persampahan perlu diatasi dengan suatu sistem pengelolaan sampahkota yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang PengelolaanSampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tanggaterdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah. Undang-undang ini mengaturtentang perubahan paradigm lama sistem pengelolaan sampah yaitu kumpul, angkut danbuang menjadi system pengelolaan sampah dengan paradigma baru dengan melakukanpengolahan di sumber atau tempat pengolahan sampah berupa Tempat PengolahanSampah dengan metode 3R (reduce, reuse, recycle) atau yang dikenal dengan TPS3R.