Kota Pusaka adalah kota yang memiliki kekentalan sejarah yang bernilai dan memiliki pusaka alam, budaya baik ragawi dan tak ragawi serta rajutan berbagai pusaka tersebut secara utuh sebagai aset pusaka dalam wilayah/kota atau bagian dari wilayah/kota yang hidup, berkembang, dan dikelola secara efektif. Kota pusaka tidak hanya menekankan upaya pelestarian saja tetapi juga menekankan pengembangan aset pusaka oleh semua stakeholder agar bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Kajian Kota Pusaka dikawal oleh Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) dan Rencana Aksi Kota Pusaka (RAKP) dalam lingkup skala kabupaten/kota sebagai panduan pengelolaan kota pusaka yang memuat identifikasi aset pusaka, kebijakan dan strategi penanganan dan pengembangan kelembagaan pengelolaan. Penyusunan kajian Kota Pusaka merupakan hal yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan aksi pelestarian pusaka di seluruh kota dan wilayah di Indonesia. Kota Tegal merupakan salah satu kota yang termasuk dalam lingkup program P3KP, dimana wilayah tersebut memiliki berbagai pesona aset pusaka dan budaya yang perlu dilestarikan. Sebagai wilayah yang berada di pantai utara Jawa dengan lokasi dan akses yang strategis, menjadikan Kota Tegal memiliki banyak peninggalan bernilai sejarah dengan kekayaan potensi tersendiri untuk dapat dimaksimalkan sebagai upaya pelestariannya sebagai identitas kota pusaka. Sesuai dengan arahan RAKP Kota Tegal yang termuat dalam laporan antara Kajian RAD Kota Pusaka Kota Tegal, terdapat banyak aset pusaka dan budaya di Kota Tegal yang layak untuk dilestarikan. Berdasarkan kajian RAKP ditetapkan kawasan pusaka yang di prioritaskan sebagai kawasan pusaka prioritas, yaitu Kawasan Kota Lama. Kawasan kota lama merupakan kawasan yang menjadi pusat kota dan pemerintahan pada jaman dahulu. Kawasan ini memiliki beberapa bangunan aset pusaka yang harus dilestarikan keberadaanya, seperti Gedung DPRD, Gedung Lanal, Kantor Pos, Bangunan Bekas Gudang, Gedung Barata, Rumah Dinas di Pelabuhan, dan Gudang Barang. beberapa aset pusaka tersebut masing-masing memiliki nilai sejarah tersendiri, sehingga diperlukan suatu upaya pelestarian. Dalam rangka menindaklanjuti RAKP yang memuat upaya penataan dan pelestarian dalam skala kota, maka perlu disusun pula Kajian Rencana Penataan Kawasan Pusaka Prioritas (RPKPP) Kota Pusaka Tegal. Kajian RPKPP ini merupakan kajian yang memuat identifikasi Natural-Cultural Significant Assessment, Konsep Penanganan Pusaka, Rencana Komponen Penataan, Rencana Aksi Penanganan, dan Program Kebijakan Penanganan. Harapannya melalui kajian tersebut dapat diakomodasi rencana pelestarian dan penataan kawasan pusaka yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan kelestarian aset pusaka. Selain itu juga diharapkan kajian ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan dan perlindungan aset Kota Pusaka Kota Tegal melalui kerjasama seluruh stakeholder sehingga dapat menjadikan Kota Tegal memiliki brand image sebagai Kota Pusaka yang mencirikan jatidiri masyarakatnya.