ABSTRAKSI
Peningkatan aktivitas industri, transportasi, dan pertumbuhan penduduk di Kota Tegal berkontribusi terhadap perubahan kualitas udara yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, pemantauan kualitas udara dilakukan untuk memperoleh data objektif mengenai tingkat pencemaran udara sebagai dasar pengambilan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan. Laporan ini bertujuan untuk menilai kualitas udara ambien di Kota Tegal berdasarkan pengukuran parameter pencemar utama serta menganalisis tingkat pencemaran melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan Indeks Kualitas Udara (IKU).
Metode yang digunakan meliputi pemantauan udara ambien 24 jam di dua lokasi utama (kawasan perkantoran dan kawasan industri) serta pengukuran dengan metode passive sampler di empat kawasan (perkantoran, industri, permukiman, dan transportasi). Data dianalisis berdasarkan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kualitas udara. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kualitas udara ambien di Kota Tegal masih berada di bawah ambang batas pencemaran, dengan nilai ISPU yang berada dalam kategori baik (<50). Konsentrasi parameter SO₂ dan NO₂ yang diukur menggunakan metode passive sampler juga masih memenuhi baku mutu lingkungan.
ndeks Kualitas Udara (IKU) Kota Tegal untuk periode Juni dan Juli 2024 tercatat sebesar 90,59, yang termasuk dalam kategori sangat baik. Kesimpulan dari laporan ini adalah kualitas udara di Kota Tegal pada tahun 2024 masih dalam kondisi yang mendukung kesehatan masyarakat dan lingkungan. Namun, upaya mitigasi tetap diperlukan untuk mempertahankan kualitas udara, terutama dengan pengendalian emisi dari sektor industri dan transportasi. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengurangan emisi kendaraan bermotor, serta penguatan regulasi lingkungan guna menjaga kualitas udara di masa mendatang.