ABSTRAK
Jaringan jalan di Kota Tegal memegang peranan vital dalam menunjang pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah. Namun, perencanaan dan penanganan jaringan jalan belum didukung oleh basis data yang terstruktur berdasarkan kelas jalan. Ketiadaan database yang komprehensif ini menjadi masalah karena menghambat penyusunan rencana, kebijakan, dan strategi pengembangan jaringan jalan yang efektif, terarah, dan sesuai dengan standar perundang-undangan, sehingga berisiko pada kurang optimalnya tingkat pelayanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyusun database jalan yang komprehensif berdasarkan klasifikasinya di seluruh wilayah Kota Tegal. Database ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman teknis dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan preservasi jalan, serta menjadi dasar dalam penetapan kebijakan strategis terkait pengembangan jaringan jalan. Sasaran akhir yang ingin dicapai adalah tersedianya data geospasial (GIS) yang valid serta draf Surat Keputusan Walikota mengenai penetapan kelas jalan. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan komprehensif dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (GIS). Prosesnya dimulai dengan pengumpulan data spasial (peta jaringan jalan, Peta RDTR, citra satelit) dan data non-spasial (Data Dasar Jalan DD1, data lalu lintas). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara bertahap untuk menentukan kelas setiap ruas jalan berdasarkan kriteria dalam Permen PUPR No. 05/PRT/M/2018, yang meliputi penentuan tipe jalan, lebar lajur, kecepatan rencana, radius tikungan, dan justifikasi terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hasil dari kegiatan ini adalah sebuah database jalan berbasis GIS yang mengklasifikasikan 848 ruas jalan di Kota Tegal. Berdasarkan analisis, diperoleh hasil bahwa jaringan jalan kota didominasi oleh Kelas III sebanyak 821 ruas. Sementara itu, jalan Kelas II berjumlah 23 ruas, dan jalan Kelas I hanya berjumlah 4 ruas. Analisis juga menunjukkan bahwa sebagian besar ruas jalan (57,66%) memiliki lebar di bawah standar, yaitu antara 2,1 hingga 3 meter. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa mayoritas jalan di Kota Tegal masuk dalam kategori Kelas III dan banyak yang belum memenuhi standar lebar jalan.