Abstrak
Rencana pembangunan SMA Negeri di Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, merupakan upaya strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperluas akses pendidikan menengah. Namun, pembangunan fasilitas pendidikan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, baik pada tahap konstruksi maupun operasional. Oleh karena itu, disusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai bentuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.
Sekolah ini direncanakan berdiri di lahan seluas 7.535 m² dengan luas bangunan 5.922 m², dilengkapi 36 ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang guru, ruang administrasi, musholla, kantin, dan area olahraga. Aktivitas sekolah akan menghasilkan air limbah domestik dengan debit sekitar 104,9 m³/hari, limbah padat domestik, serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari laboratorium dan kegiatan pendukung lainnya. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, direncanakan pembangunan satu unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berkapasitas 110 m³/hari dengan teknologi biofilter anaerob dan aerob, grease trap, ekualisasi, serta unit klorinasi. Hasil olahan IPAL akan dimanfaatkan kembali untuk penyiraman Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas ±1.613 m² sehingga mendukung efisiensi air.
Pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3 yang memenuhi standar teknis, disertai pencatatan logbook, pemisahan jenis limbah, serta kerja sama dengan pihak ketiga berizin dalam pengangkutan dan pengolahan. Selain itu, dilakukan pemantauan rutin kualitas air limbah, kualitas tanah, serta pelaksanaan SOP pengelolaan lingkungan.
Kesimpulannya, pembangunan SMA Negeri di Tegal Selatan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Melalui penerapan UKL-UPL ini, dampak negatif dari kegiatan dapat diminimalisir, sementara manfaat pembangunan berupa peningkatan kualitas pendidikan tetap dapat terwujud secara berkelanjutan.