Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bahwa tertera pada Pasal 15 memberikan
amanah kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan KLHS, untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan atau
program. Pasal tersebut juga mengatur kewajiban penyusunan KLHS untuk penyusunan
atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, termasuk menyelaraskan Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau
resiko lingkungan hidup, fungsi dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
di Kabupaten/Kota.
Pasal 2 PP 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS mengamanatkan
penyusunan KLHS sebagai berikut :
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan
prinsip Pembangunan Berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan wilayah dan atau KRP.
(2) KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi RTRW, RPJP/D,
RPJM/D, KRP berpotensi menimbulkan dampak Lingkungan Hidup.
Penyusunan KLHS juga diamanatkan pada Pasal 2 Permendagri Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD, yang
menyatakan bahwa:
(1) Pemerintah Daerah membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD untuk mewujudkan
RPJMD yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(2) KLHS RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam
perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD.