ABSTRAKSI
Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan daplam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat serta makhluk hidup lain. RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH yang telah diatur dalam bentuk Peraturan Daerah tersebut menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Capaian kondisi lingkungan hidup Kota Tegal yang ideal diperlukan perumusan dan penetapan target pencapaian dengan mengacu kepada indikator keberhasilan. indikator-indikator penentu keberhasilan pengelolaan lingkungan yaitu Indikator kualitas lingkungan hidup dan Penanganan isu strategis lingkungan.
Target ditetapkan dalam skala panjang (30 tahun) dan jangka menengah (10 tahun). Penetapan jangka panjang akan diuraikan dengan pendekatan kualitatif sedangkan untuk jangka menengah digunakan pendekatan kuantitatif berupa terget capaian. Target capaian memiliki fungsi sebagai arah fokus pencapaian semua kebijakan, rencana, dan program kegiatan dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Target capaian jangka panjang yang akan dicapai melalui penerapan dokumen RPPLH Kota Tegal 2023-2052 antara lain Peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Penanganan Isu Strategis Lingkungan.