ABSTRAKSI
Tanah merupakan faktor produksi biomassa yang mendukung kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya yang harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah. Kerusakan tanah dapat memberi dampak seperti kekeringan, longsor, penurunan kualitas tanah dan air. Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa telah ditetapkan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa, termasuk di dalamnya parameter-parameter yang harus ditetapkan serta metodologinya. Oleh sebab itu Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal berupaya melengkapi beberapa data base perencanaan tersebut, salah satunya melalui penyusunan peta status kerusakan tanah untuk produksi biomassa ini.
Metode survei yaitu metode pengumpulan data untuk mendapatkan keterangan dengan melakukan peninjauan serta pengamatan langsung di lapangan yang merupakan tempat atau lokasi penelitian.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan yang dilakukan oleh tim konsultan pada wilayah yang menjadi obyek studi penelitian, dapat diketahui bahwa secara umum para petani di Kota Tegal masih mengusahakan tanah untuk tanaman pangan seperti padi, tanaman palawija dan pengembangan ternak. Hal ini disebabkan tanaman padi yang diusahakan oleh petani, menghasilkan beras yang menjadi makanan pokok bagi penduduk di Kota Tegal sampai saat ini, sehingga kecukupan kebutuhan pangan keluarga masih menjadi prioritas pertama dalam usaha tani. Kegiatan penyusunan peta status kerusakan tanah untuk produksi biomassa di Kota Tegal ini mengambil titik sampel di 5 titik lokasi yang ada di Kecamatan Tegal Selatan.