ABSTRAKSI
Penurunan kualitas lingkungan hidup akan berdampak langsung terhadap penurunan kualitas kesehatan masyarakat, penurunan tingkat kesejahteraan Upaya untuk mewujudkan kondisi lingkungan hidup yang baik memerlukan kerjasama atau sinergitas antar semua pihak yang terlibat baik masyarakat dan pemerintah di dalam proses pembangunan. Salah satu kerjasama yang baik perlu dilandasi dengan keterbukaan informasi kondisi lingkungan hidup baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Setiap Pemerintah Daerah baik provinsi, kabupaten dan kota wajib menyusun dan membuat buku laporan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) yang sejatinya merupakan metamorfosa dari Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD).
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) merupakan salah satu instrumen yang sangat penting karena menyajikan perubahan penduduk dengan kualitas dan aktivitasnya, tekanan terhadap lingkungan karena kegiatan sosial ekonomi yang merupakan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan penduduk. Keterbatasan lingkungan dan teknologi mengharuskan tekanan terhadap lingkungan dikendalikan agar tidak terjadi bencana ekologi.
Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kota Tegal Tahun 2022 ini berisi tentang informasi capaian pemerintah Kota Tegal di tahun 2021 dalam mengelola lingkungan hidup merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah terhadap publik. Dokumen ini telah disusun melalui tahapan-tahapan mulai dari inventarisasi dan collecting data dari berbagai pihak (instansi terkait pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tegal), Analisis DPSIR, dan FGD untuk menjaring isu prioritas lingkungan hidup. Dari proses perumusan isu prioritas lingkungan hidup Kota Tegal telah ditetapkan 5 (lima) isu prioritas yaitu : (1) Persampahan, (2) Banjir dan rob, (3) Alih fungsi lahan, (4) Kualitas air, dan (5) Ruang Terbuka Hijau (RTH).