ABSTRAKSI
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nation Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) dalam rangka untuk menunjukkan komitmen dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Inventarisasi GRK merupakan kegiatan penyelenggaraan, perolehan dan pemutakhirkan data dan informasi emisi/serapan GRK secara periodik dari berbagai sumber emisi (source), serapan (sink), dan simpanan (stock). Kota Tegal dalam hal perubahan iklim menghasilkan GRK dari kegiatan ekonomi, terutama dari kegiatan penggunaan energi, industri, pertanian, peternakan, kehutanan, dan pengelolaan limbah. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal tahun 2022, tren inventarisasi GRK Kota Tegal dari waktu kewaktu cenderung naik. Sebagai langkah untuk mengetahui tingkat, status, dan kecenderungan emisi di Kota Tegal, maka dilakukanlah inventarisasi emisi GRK. Penyusunan laporan inventarisasi GRK ini bertujuan untuk melakukan estimasi ulang terhadap perubahan emisi tahunan. Estimasi tersebut akan berperan sebagai pembaharuan data GRK sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan program-program untuk menekan rasio peningkatan GRK Kota Tegal. Penyusunan laporan inventarisasi GRK di Kota Tegal dilaksanakan dengan melibatkan unsur dari berbagai pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi emisi, serta prioritas rencana pembangunan daerah.
Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Gas-gas yang tergolong gas rumah kaca yaitu karbon dioksida (CO2), dinitrogen oksida (N2O), metana (CH4), sulfur heksafluorida (SF6), perfluorokarbon (PFCs), dan hidrofluorokarbon (HFCs). Pembentukan gas rumah kaca disebabkan oleh adanya aktivitas pembakaran bahan bakar fosil dan proses urbanisasi yang intens di seluruh dunia. Gas-gas tersebut kemudian terlepas ke atmosfer pada suatu area dan jangka waktu tertentu, kondisi tersebut selanjutnya dapat disebut sebagai emisi gas rumah kaca.
Hasil inventarisasi gas rumah kaca (GRK) Kota Tegal tahun 2022 menunjukkan peningkatan emisi pada beberapa sektor. Sektor pengadaaan dan penggunaan energi memiliki kontribusi paling besar terhadap nilai emisi GRK di Kota Tegal serta diikuti oleh sektor pengelolaan limbah. Selama periode 2017-2022, sektor pengadaaan dan penggunaan energi memiliki kecenderungan peningkatan emisi GRK setiap tahunnya. Sedangkan pada sektor AFOLU memiliki tren kecenderungan emisi GRK yang menurun secara signifikan pada periode tahun pelaporan 2017-2022.