ABSTRAKSI
Pembangunan Kota Tegal sebagai bagian dari pembangunan Regional dan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu proses yang bersifat integratif baik dalam tataran perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan wilayah Kota Tegal yang cukup pesat, baik dari sektor perdagangan, permukiman dan pariwisata menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dari segala sektor yang ada secara sinergis dan berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dengan menyusun pengkajian lingkungan terhadap Kebijakan, Rencana, atau Program, termasuk pada saat membuat RDTR Kota Tegal Tahun 2022-2042.
Tujuan penataan ruang Kota Tegal dirumuskan berdasarkan potensi dan permasalahan yang ada di Kota Tegal yaitu Mewujudkan Kota Tegal sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang didukung perikanan, perdagangan, jasa, dan industri yang berwawasan lingkungan. Hasil pengkajian pengaruh KRP RDTR Kota Tegal terhadap kondisi Lingkungan Hidup dilaksanakan dengan beberapa tahap.