ABSTRAKSI
Sumber daya air (SDA) merupakan salah satu komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Pada saat ini, masalah utama sumber daya air adalah pencemaran yang disebabkan oleh limbah dari aktivitas masyarakat yaitu industri dan rumah tangga, berdasarkan hal diatas salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan penurunan kualitas air yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kota Tegal sebagai kota jasa dan industri di wilayah pesisir utara Jawa Tengah dilalui lima sungai yang berfungsi mengalirkan air dan drainase alam yaitu Sungai Ketiwon, Sungai Gung, Sungai Kemiri, Sungai Sibelis dan Sungai Gangsa. Keberadaan sungai diatas jika dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota tegal dan sebaliknya jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kota Tegal. Dalam rangka kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Kota Tegal, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, adalah pelaksanaan pekerjaan pemantauan kualitas air yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya
Kegiatan pemantauan kualitas air Kota Tegal Tahun 2022 meliputi pengujian air Sungai Kemiri, Sungai Gung Lama, Sungai Sibelis, Air Laut Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari dan Wisata Bahari yaitu Pantai Muarareja, Pantai Alam Indah dan Pantai Pulau Kodok.
Berdasarkan hasil analisa dapat diketahui bahwa sungai di Kota Tegal berstatus “Cemar Ringan” dan “Cemar Sedang”, sehingga perlu dilakukan penyusunan program kerja sesuai dengan tupoksi baik itu antar instansi maupun di internal Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal agar berkesinambungan antara kegiatan pencegahan, pengendalian dan pelestarian lingkungan.