ABSTRAKSI
Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan daplam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat serta makhluk hidup lain. Salah satu alat untuk mengontrol pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup adalah perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan dalam Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH sebagai instrumen perencanaan memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan hidup baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan hidup maupun lembaga lain yang tugasnya juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup.
Naskah akademik yang disusun ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan kawasan perkotaan sehingga mampu menjadi inspirasi dalam menyusun terobosan untuk menetapkan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi lebih baik dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang berbasis perlindungan lingkungan hidup melalui pembangunan berkelanjutan dan penguatan kapasitas elemen masyarakat, kelembagaan.
Sasaran yang akan diwujudkan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam merencanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ruang lingkup muatan rancangan peraturan daerah secara umum meliputi: konsideran menimbang yang memuat landasan yuridis, dasar hukum mengingat yang memuat dasar hukum pembentukan peraturan daerah dan batang tubuh peraturan.