ABSTRAKSI
Penanggulangan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran merupakan salah satu isu strategis Kota Tegal karena masalah pengangguran dan kemiskinan merupakan masalah utama dalam pembangunan daerah. Berbagai upaya dan program dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkan dan mengatasi permasalahan tersebut. Meskipun terjadsi peningkatan angka kemiskinan di tahun 2020 pada masa pandemic covid-19, namun kenaikannya tidak terlalu besar. Hal ini menunjukan bahwa upaya pemulihan ekonomi seprti pemberian bantuan social mampu menekan resiko tingginya angka kemiskinan pada masa pandemi covid.
Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan / atau provinsi penghasil tembakau. Kota Tegal masuk sebagai kategori Kota bukan penghasil rokok dan tembakau. Hal ini disebabkan karena di Kota Tegal tidak ada perusahaan / pabrik rokok dan lahan perkebunan tembakau.sehingga data tenaga kerja hasil tembakau diperoleh dari wilayah sekitar. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Alokasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Tegal sebesar Rp 11.836.395.000,-
Berdasarkan hasil kajian bahwa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), peningkatan Ketrampilan, program pembinaan lingkungan sosial kepada buruh pabrik rokok untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat diberikan kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok dan buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan Wali Kota tegal Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau kepada Buruh Pabrik rokok Kota Tegal.