ABSTRAKSI
Sumber daya air (SDA) merupakan salah satu komponen lingkungan hidup yang penting bagi kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Pada saat ini, masalah utama sumber daya air adalah pencemaran yang disebabkan oleh limbah dari aktivitas masyarakat yaitu industri dan rumah tangga, berdasarkan hal diatas salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan penurunan kualitas air yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kota Tegal sebagai kota jasa dan industri di wilayah pesisir utara Jawa Tengah dilalui lima sungai yang berfungsi mengalirkan air dan drainase alam yaitu Sungai Ketiwon, Sungai Gung, Sungai Kemiri, Sungai Sibelis dan Sungai Gangsa. Keberadaan sungai diatas jika dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota tegal dan sebaliknya jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kota Tegal. Dalam rangka kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Kota Tegal, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, adalah pelaksanaan pekerjaan pemantauan kualitas air yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
Lokasi pelaksanaan pekerjaan pengujian kualitas air terdiri dari Sungai Sibelis 5 titik, Sungai Gung Lama 5 titik, Sungai Kemiri 6 titik, Air Laut Wisata Bahari 3 titik meliputi Pantai Pulau Kodok, Pantai Alam Indah dan Pantai Muarareja, Perairan pelabuhan 1 titik yaitu di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal. Air Sumur 1 titik di Jalan Sultan Hasanudin Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Metode yang digunakan dalam menentukan lokasi dan titik pengambilan sampel air sungai adalah mengetahui tentang geografi yang menggambarkan aliran sungai dan aktivitas yang ada di sekitar daerah aliran sungai. Sedangkan penentuan kualitas air dinilai menggunakan Indeks Kualitas Air (IKA).
Berdasarkan hasil analisa dapat diketahui bahwa sungai di Kota Tegal berstatus “Cemar Ringan” dan “Cemar Sedang”, sedangkan hasil analisa air laut pelabuhan, wisata dan sumur terdapat beberapa parameter yang melebihi baku mutu. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyusunan program kerja sesuai dengan tupoksi baik itu antar instansi maupun di internal Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal agar berkesinambungan antara kegiatan pencegahan, pengendalian dan pelestarian lingkungan.