Abstraksi RPJPD TAHUN 2005 - 2025
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) oleh Pemerintah Daerah. Kota Tegal telah menyusun RPJPD
Tahun 2005-2025 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008.
Memasuki tahap keempat pelaksanaan, evaluasi RPJPD Kota Tegal sangat penting untuk
memantau pencapaian target pembangunan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi
indikator yang telah tercapai, yang masih dalam jalur pencapaian, dan yang belum tercapai. RPJPD
memiliki peran strategis sebagai acuan utama dalam manajemen pembangunan daerah untuk
periode dua puluh tahun. RPJPD dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan data, informasi,
dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal.
Evaluasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/SJ, dengan fokus pada pengendalian dan
evaluasi kinerja program pembangunan. Evaluasi ini mencakup analisis capaian indikator kinerja
makro, penyesuaian target, serta identifikasi faktor penghambat dan pendorong.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa RPJPD Kota Tegal Tahun 2005-2025 memiliki rata-rata
capaian kinerja sebesar 104,35% dengan predikat kinerja sangat tinggi. Namun, beberapa
rekomendasi untuk perbaikan RPJPD ke depan meliputi penyusunan yang lebih detail dengan
angka-angka kuantitatif, penyesuaian nomenklatur indikator, dan mempertimbangkan faktor-
faktor pendorong dan penghambat dalam penyusunan rencana pembangunan selanjutnya.