Abstraksi RPJMD Kota Tegal
Perencanaan pembangunan daerah adalah proses strategis yang menentukan arah kebijakan daerah
untuk masa depan melalui berbagai pilihan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses ini
bertujuan untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya daerah secara optimal dalam jangka
waktu tertentu. Untuk mencapai perencanaan yang transparan, responsif, efektif, efisien, dan akuntabel,
pendekatan yang digunakan harus meliputi teknokratik, partisipatif, politis, dan akuntabel. Selain itu,
pendekatan substantif yang holistik, tematik, integratif, dan spasial juga sangat penting.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, persiapan penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dimulai dengan penyusunan Rancangan Teknokratik
RPJMD. Dokumen ini disiapkan dengan pendekatan teknokratik oleh pemerintah daerah sebelum
pemilihan kepala daerah, menggunakan metode ilmiah untuk menetapkan tujuan dan sasaran
pembangunan. Rancangan Teknokratik RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang
penting sebagai dasar bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas mereka.
Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Kota Tegal Tahun 2025–2029 dilakukan pada semester kedua
tahun 2023 dengan harapan dapat menjadi referensi bagi calon Walikota dan Wakil Walikota serta
masyarakat dalam menilai kesesuaian visi dan program prioritas. Dokumen ini akan dilanjutkan setelah
pilkada untuk menyusun RPJMD secara lengkap, yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, dan program pembangunan daerah beserta kebutuhan pendanannya.
Keberhasilan pembangunan jangka menengah Kota Tegal memerlukan komitmen kepemimpinan yang
kuat, konsistensi kebijakan, kerja keras aparat pemerintah, penerapan Good Governance, keberpihakan
terhadap rakyat, partisipasi aktif pemangku kepentingan, serta kedisiplinan masyarakat. Proses
perencanaan juga harus memperhatikan kaidah-kaidah implementasi, termasuk kewajiban melaksanakan
dan mendukung program-program RPJMD, memastikan konsistensi implementasi, serta memantau dan
mengevaluasi secara berkala. Integrasi manajemen risiko dalam perencanaan pembangunan menjadi
penting untuk memastikan bahwa risiko dikelola dengan baik dalam sistem tata kelola yang ada, sehingga
mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan.