Logo
  • Beranda
  • Hasil Kelitbangan
  • Krenova
  • Inovasi Pemda
  • Informasi
    • Berita
    • Publikasi

Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)

  • 2023
  • Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
  • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

ABSTRAKSI

PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP) KOTA TEGAL

TAHUN ANGGARAN 2023



Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, yang hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Seiring dengan perkembangan dinamika masyarakat, perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan. Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multisektor, bukan hanya terkait dengan pembangunan rumah tinggal akan tetapi terkait dengan berbagai sarana pendukung mulai dari penyediaan infrastruktur transportasi, penyediaan air bersih, sanitasi, sarana ekonomi dan lain-lain. 

Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan amanat dalam Pasal 15 point c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rencana tersebut selanjutnya disingkat menjadi RP3KP. RP3KP adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. RP3KP merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dalam perwujudan pemanfaatan ruang dan perwujudan pengendalian pemanfaatan ruang perumahan dan kawasan permukiman yang telah ditetapkan pada Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota. Dalam menyusun dokumen RP3KP tersebut juga perlu memasukkan muatan Rencana Kawasan Permukiman (RKP). Amanat muatan RKP sesuai dengan Pasal 64 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pasal 59 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang didasarkan pada RTRW setempat, serta diharapkan mampu mendukung program dan kegiatan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan dalam 3 tahapan dimulai dari persiapan, penyusunan rencana dan pelaporan.

Beberapa permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Tegal adalah: 

Masih adanya backlog perumahan sebesar 18.381 unit (tahun 2022)

Masih terdapat luasan kawasan kumuh seluas 191.15 Ha sesuai dengan SK Wali Kota Tegal No. 648/048.1/2022 Tahun 2022 

Adanya kawasan permukiman yang belum terlayani sarana dan prasarana pendukung permukiman seperti sanitasi, air bersih dan persampahan serta termasuk dalam permukiman kumuh yang tidak layak huni; 

Terdapat kantong permukiman kumuh yang perlu dilakukan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali; 

Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan optimal, tertib, terorganisasi dan terencana dengan baik, diperlukan suatu strategi yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan, peraturan serta berbagai hal yang perlu diketahui, dipedomani dan disepakati bersama.










Bidang

  • Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (36)
  • Sosial (2)
  • Perindustrian (7)
  • Kebudayaan (2)
  • Perdagangan (6)
  • Administrasi Pemerintahan (6)
  • Komunikasi dan Informatika (1)
  • Kepemudaan dan Olah Raga (6)
  • Pertanian (2)
  • Kesehatan (2)
  • Pariwisata (2)
  • Penelitian dan Pengembangan (3)
  • Perhubungan (2)
  • Pengawasan (1)
  • Lingkungan Hidup (36)
  • Kelautan dan Perikanan (2)
  • Penanaman Modal (1)
  • Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (23)
  • Keuangan (4)
  • Pendidikan (5)
  • Tenaga Kerja (1)
  • Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (2)
  • Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (1)
  • Perencanaan (11)

Form Unduh Dokumen

BAPPERIDA

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Kota Tegal

  • Jl. Ki Gede Sebayu no. 3 Kota Tegal
  • bappperida@tegalkota.go.id

Menu

  • Hasil Kelitbangan
  • Krenova
  • Inovasi Pemda
  • Berita
  • Dokumen Perencanaan

Tautan Terkait

  • BAPPERIDA
  • Pemkot Tegal
  • Pindah Jateng
  • BRIN
  • Database Penelitian Daerah Kota Tegal
  • BAPPEDA Jateng

Jam Operasional

  • Senin - Kamis :
    07.30 - 16.30
  • Jumat :
    07.30 - 14.30
  • Sabtu & Minggu :
    Tutup

© Copyright 2021. All Rights Reserved by BAPPERIDA

Shape