ABSTRAKSI
Negara adalah organisasi besar yang meliputi masyarakat di suatu wilayah bumi dengan pemerintahan yang mengatur aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan nasional. Untuk diakui sebagai negara, entitas harus memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Di Indonesia, dengan mayoritas wilayahnya adalah kepulauan, upaya bela negara, pertahanan, dan keamanan memiliki urgensi besar. Warga negara memainkan peran krusial dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah dari berbagai ancaman, baik domestik maupun internasional. Pemerintahan yang berdaulat, khususnya Presiden, bertanggung jawab atas sistem pertahanan negara, dengan TNI dan Kepolisian sebagai pelaksana sistem pertahanan dan keamanan.
Kerjasama antara TNI, Kepolisian, dan rakyat dalam menjaga pertahanan negara dari Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) sangat penting untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara. Aspek pertahanan dan pembelaan negara memegang peran vital dalam menjamin eksistensi bangsa, terutama dalam dinamika lingkungan strategis global pasca Perang Dingin yang mempengaruhi reformasi sektor keamanan (RSK). RSK bertujuan memperbaiki sistem keamanan dengan menciptakan tata kelola yang baik, tercermin dalam kebijakan pemisahan struktur dan peran antara TNI dan Polri yang diatur dalam UU Pertahanan, UU TNI, dan UU Polri, sejalan dengan aspirasi rakyat yang tercermin dalam TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000.
Kodim 0712/Tegal, sebagai bagian dari TNI AD di bawah Korem 071/Wijayakusuma, bertanggung jawab dalam pemberdayaan wilayah pertahanan darat melalui kegiatan Pembinaan Teritorial. Tujuannya adalah menyiapkan wilayah pertahanan dan menjaga keamanan di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Namun, tantangan saat ini adalah kondisi kantor yang tidak lagi memadai untuk menampung jumlah personil yang ada. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan gedung kantor staff baru, khususnya untuk bagian Tata Usaha Urusan Dalam (TUUD), untuk mendukung efektivitas dan kinerja Kodim. Proses pembangunan ini memerlukan perencanaan dan perancangan sesuai pedoman teknis untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Data yang dibutuhkan dalam kegiatan ini dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian yakni data sekunder dan data primer. Untuk data primer, pengumpulannya dilaksanakan melalui observasi, pengukuran lapangan. Proses penyusunan pekerjaan dibagai dalam 5 tahapan atau langkah kerja yaitu Tahap persiapan & pendataan, Tahap konsep pra rencana teknis, Tahap pengembangan rencana ( analisis ), Tahap rencana detail/ penyusunan dokumen DED, Tahap pengawasan berkala ( pada tahap konstruksi ). Maksud kegiatan pekerjaan perencanaan DED Kantor Staff TUUD Kodim adalah untuk meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana pada Kantor Staff TUUD Kodim yang membutuhkan fasilitas sarana dan prasarana yang optimal agar dapat memberikan pelayanan publik secara efektif.