ABSTRAKSI
Dalam negara hukum (rechtsstaat), negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak statis. Artinya, persamaan di hadapan hukum harus diimbangi dengan persamaan perlakuan (equal treatment). Dalam Peraturan Pemerintah ini pemberian Bantuan Hukum meliputi ranah pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi yang sepenuhnya dilakukan oleh para Pemberi Bantuan Hukum yang terdiri dari organisasi-organisasi Bantuan Hukum. Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan dalam peraturan daerah nampaknya sangat mendesak untuk diwujudkan di Kota Tegal. Peraturan Daerah merupakan jaminan terhadap hak hak konstitusional orang atau kelompok masyarakat di Kota Tegal. Berdasarkan hal tersebut di atas perlu dilakukan kajian hukum dengan menyusun Naskah Akademik yang khusus ditekankan pada permasalahan mengapa diperlukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Penyusunan Naskah Akademik ini yang pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian penyusunan Naskah Akademik digunakan metode yang berbasiskan metode penelitian hukum. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normative dan metode yuridis empiris.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat merupakan salah satu bentuk tanggungjawab daerah secara terstruktur yang direalisasikan dalam upaya mewujudkan penghargaan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar pada masyarakat. Jangkauan dan arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, meliputi: Pelaksanaan Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Standar Bantuan Hukum; Kelembagaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Larangan; Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Peralihan.