ABSTRAK
Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) di Kota Tegal periode 2024-2029. Penyusunan dokumen ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dengan tujuan memastikan implementasi SDGs secara efektif dan terintegrasi dalam kebijakan pembangunan daerah.
Rencana ini mencakup strategi pencapaian 17 tujuan SDGs, indikator capaian, program pendukung, arah kebijakan serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Penyelarasan antara SDGs dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Tegal menjadi fokus utama dalam dokumen ini.
Dalam mengidentifikasi tantangan pada implementasi SDGs, seperti keterbatasan anggaran, kesenjangan sosial-ekonomi, serta dampak pandemi COVID-19 terhadap pencapaian target pembangunan. Upaya mengatasi tantangan tersebut, RAD SDGs Kota Tegal mengusulkan pendekatan lintas sektoral melalui pelibatan pemangku kepentingan pembangunan daerah.
Diharapkan, implementasi RAD SDGs ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di Kota Tegal, sehingga visi pembangunan daerah dapat tercapai.