Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemenuhan pelayanan perkotaan bagi masyarakat yang diberikan oleh pemerintah daerah diperlukan Standar Pelayanan Perkotaan, terutama bagi Pemerintah Kota suatu hal yang mutlak harus dilakukan. Hal ini sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan agar lebih mampu memberikan layanan prima bagi pengguna layanan.
Oleh karena itu, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dinyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah sudah harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun sudah harus terkoneksi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Hal ini tidak saja, agar tercipta harmonisasi antar dokumen rencana pembangunan tetapi lebih memberi jaminan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup menjadi alternatif penyelesaian terhadap permasalahan pembangunan selama ini.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, salah satu butir tujuan adalah keinginan untuk Membangun kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan dengan sasaran diantaranya: 1) Menjamin akses perumahan yang layak, aman, terjangkau dan pelayanan dasar serta menata kawasan kumuh; 2) Mempromosikan dan menjaga warisan budaya; dan 3) Menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau oleh semua.Hal ini sejalan dengan apa yang sudah dirintis sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Perkotaan, dimana Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Sehingga agar Standar Pelayanan Perkotaan dapat diimplementasikan, maka berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal harus saling terintegrasi sebagai suatu bentuk penyelenggaraan urusan pemerintah agar lebih terukur kinerjanya.Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Permendagri Nomor 57 Tahun 2010, Kota Tegal termasuk kawasan perkotaan sedang dengan kreteria jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, mengingat Kota Tegal pada tahun 2017 jumlah penduduknya sudah mencapai 281.809 jiwa. Sehingga memedomani ketentuan Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) Permendagri Nomor 57 Tahun 2010, bahwa penyediaan pelayanan perkotaan mengacu pada rencana tata ruang dan kriteria dan/atau standar pelayanan publik. Kondisi ini mensyaratkan agar prinsip keadilan dan perlindungan pada kepentingan umum, keterpaduan pelayanan perkotaan, dan keberlanjutan pelayanan perkotaan maka perlu pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat layanan: a. tempat permukiman perkotaan, b. pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, c. pelayanan sosial, dan d. kegiatan ekonomi.Mendasari pengembangan fungsi kawasan sebagai pusat pelayanan perkotaan, kiranya perlu direviu kembali sejauh mana tingkat capaian pelaksanaannya. Sehingga ke depan Kota Tegal memiliki Road Map yang terukur dalam menjamin prinsip keadilan dan perlindungan pada kepentingan umum, keterpaduan pelayanan perkotaan dan keberlanjutan pembangunan daerah.