Untuk lebih memaksimalkan pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Tegal kepada masyarakat maka fasilitas bangunan Komplek Perkantoran Balaikota Tegal sebagai pusat Pemerintahan Kota Tegal dan Pusat Pelayanan Masyarakat yang berada di Jalan Ki Gede Sebayu No. 03 Kota Tegal harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat dan investor yang datang ke Pusat Pemerintahan Kota Tegal. Sejauh ini keadaan fisik dan tata Bangunan Komplek Perkantoran Balaikota Tegal sebagian sudah baik dan sebagian gedung masih memiliki status pinjam pakai. Bangunan yang memprihatinkan tersebut kurang berfungsi dengan baik sehingga baik bagi para karyawan Pemda sendiri dan masyarakat tidak mendapatkan keamanan dan kenyamanan yang baik sebagai mana seharusnya. Adapun bangunan yang masih dengan status pinjam pakai di Pusat Pemerintahan Kota Tegal ada 2 bangunan yaitu gedung Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, serta Dinas Permukiman dan Tata Ruang. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Tegal akan membangun pada salah satu blok kawasan Balaikota Kota Tegal. Pembangunan tersebut dimaksudkan untuk mengintergrasikan Kantor Walikota dengan Kantor Sekda serta staf jajarannya agar lebih memudahkan dalam berkoordinasi. Dengan mempertimbangkan masih adanya gedung dengan status pinjam pakai, efisiensi, dan efektivitas pemanfaatan lahan di kawasan Balaikota, Pemerintah kota akan menciptakan kawasan perkantoran yang lebih teratur serta keinginan memberikan pelayan yang optimal dibidang pelayanan publik dengan kondisi dan realitas keterbatasan sarana/prasarana. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Tegal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal pada tahun 2017 melaksanakan pekerjaan penyusunan Masterplan Kawasan Balaikota Tegal. Diharapkan dengan adanya pekerjaan tersebut kawasan Balaikota Tegal sebagai pusat Pemerintahan dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya.