Saat ini PPIB yang terdiri dari hall, kios dan halaman PPIB sudah banyak dipergunakan untuk berbagai kegiatan dan aktifitas masyarakat. Kios yang berjumlah 48 buah disewakan antara lain untuk usaha jasa pemasangan jok mobil, wallpaper , salon kecantikan, jasa pemasangan sound system mobil, biro jasa dan usaha makanan seperti mie ayam. Adapun untuk hall dan halaman PPIB sering disewa untuk kegiatan perkumpulan klub komunitas mobil atau motor serta sebagai lahan parkir jika di Rita Mall sedang mengadakan even live music. Retribusi yang dikenakan di PPIB adalah sesuai dengan Perda Kota Tegal No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu sebagai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang Struktur berdasarkan jenis, luas, harga satuan dan jangka waktu pemakaian. Mengacu pada kondisi tersebut tentunya perlu dilakukan kajian dan perencanaan yang lebih komprehensif lagi, sehingga Rencana Pengembangan Pusat Promosi dan Informasi Bisnis serta Taman Budaya Tegal dapat diwujudkan. Pengembangan kawasan PPIB dan TBT perlu didukung dengan sarana dan prasarana agar dapat menarik minat masyarakat untuk bisa memanfatakan kawasan tersebut lebih optimal. Dalam perkembangannya keberadaan PPIB dan TBT sebagai pusat promosi dan pagelaran budaya masih jauh dari harapan, potensi yang dikembangkan sejak keberadaannya kurang memiliki potensi dalam mempromosikan bisnis Kota Tegal, inovasi pemanfaatan ruang di lokasi PPIB sebagai salah satu alternatif yang bisa digali untuk memajukan potensi, tentang perspektif Kota masa depan, bahwa wujud Kota Tegal masa depan dicirikan oleh Kota Modern, nyaman dan aman karena pemerintah berwibawa, dunia usaha produktif dan komunitas yang peduli. Dalam konteks ini berkembang beberapa pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan sosial yang baru sebagai landasan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkesinambungan dan berkelanjutan.