Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kota Tegal tahun 2018 - 2028 merupakan dokumen perencanaan penurunan emisi gas rumah kaca untuk kurun waktu sepuluh tahun. RAD-GRK disusun dalam rangka tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 43 Tahun 2012 Tentang RAD GRK Provinsi Jawa Tengah. Rencana Aksi Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kota Tegal memuat arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang mengarah pada pengurangan dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca. Komitmen tersebut telah tertuang di dalam dokumen-dokumen perencanaan baik jangka panjang, menengah maupun tahunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan serta berbagai sumber dana melalui strategi penanganan langsung maupun tidak langsung. Keberhasilan pelaksanaan RAD-GRK di Kota Tegal sangat tergantung dukungan pendanaan pemerintah daerah dalam APBD dan berbagai sumber pendanaan dari partisipasi swasta dan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dan DPRD terutama dalam penyediaan tenaga dan pembiayaan implementasi program dan kegiatan yang telah disepakati dalam RAD-GRK. Selain itu diperlukan koordinasi dan sinergi antar berbagai pihak, baik antar OPD lingkup Kota Tegal, antara Pemerintah Kota Tegal dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun antara pemerintah dengan masyarakat dan swasta serta perguruan tinggi guna menyatukan arah dalam rangka pengurangan dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca di Kota Tegal.