Arus urbanisasi ke Kota Tegal semakin besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi regional. Di sisi lain, kesempatan kerja yang tersedia dan peluang berusaha di Kota Tegal ternyata tidak mampu menampung pelaku-pelaku urbanisasi karena keterbatasan keterampilan yang dimiliki di daerah asalnya. Akibatnya mereka yang dengan sengaja untuk menjadi PMKS dan akan semakin menjadi “sosok†yang sangat tidak dibutuhkan karena dirasakan mengganggu ketertiban dan keamanan jalanan termasuk di beberapa permukiman sehingga menimbulkan satu masalah di Kota Tegal. Walaupun Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres telah berkali-kali berupaya menertibkan para PMKS dan melakukan pembinaan tetapi mereka terlihat masih kembali lagi menjadi PMKS. Oleh sebab itu dengan memperhatikan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 sebagaimana disebutkan di atas, maka Pemerintah Kota Tegal perlu membuat kajian masterplan rumah singgah dan panti wredha sebagai upaya menampung PMKS agar tidak kembali ke jalanan dan permukiman sehingga kehidupannya lebih baik .