ABSTRAKSI
Pembagian kewenangan dalam pemerintahan yang bersifat desentrealistis disadari sangat diperlukan dan tepat untuk diterapkan di negara yang memiliki sebaran wilayah kepulauan yang luas dengan keanekaragaman budaya majemuk seperti Indonesia ini. Di samping memudahkan koordinasi dalam pemerintahan, sistem desentralisasi lebih demokratis karena implementasi kekuasaan diselaraskan dengan karakter budaya dan kebiasaan daerah masing-masing. Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber peneriman daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
Pendapatan Asli Daerah bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah merupakan tingkat kemandirian suatu daerah. Semakin tinggi pemasukan Pendapatan Asli Daerah nya maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian suatu daerah. Maka, Pemerintah Daerah perlu serta harus mengoptimalkan pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Selama ini kontribusi PAD masih belum optimal dalam pengelolaannya dan tingkat kemandirian daerah Kota Tegal kini masih bergantung pada Dana Perimbangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Lahirnya undang undang 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam pasal 94 mengamanatkan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkanya undang undang 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, oleh sebab itu diperlukannya peraturan daerah di Kota Tegal yang dapat mengatur terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam penyusunan Raperda Kota Tegal tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat tiga landasan yaitu landasan filosofis menjaminan atas pelaksanaan konstitusi yang baik dalam menunjang kesejahteraan masyarakat pajak diposisikan untuk diterapkan sesuai dengan jaminan konstitisui yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai, landasan sosiologis menjelaskan bahwa peningkatan pajak daerah sebagai salah satu instrument peningkatan pendapatam derah dalam rangka mensejahterakan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari efektifitas pelaksanaan hukum yang diarahkan dan diupayakan menjamin keteraturan sistem yang diselenggarakan pemerintah dalam sektor pajak tersebut, landasan yuridis menerangkan bahwa sistem self assessment yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada masyarakat Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam sistem tersebut, masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi tanggungannya.