TUGAS
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perencanaan, dan bidang penelitian, pengembangan Pengkajian dan Penerapan, serta invensi dan inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan serta invensi dan inovasi yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, dan bidang riset dan inovasi daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pengendalian administrasi kesekretariatan Badan;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTB; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

